Bangilan menuju Pelayanan Prima

Gambar di ambil dipendopo kecamatan Bangilan

SEMOGA semboyan ini jadi pegangan semua layanan publik di Bangilan… dan setiap pemberi layanan mau mengubah paradiga pelayananya… Dari pelayanan konvensional warisan masa lalu yang kaku dan terkesan “melihat lihat” orang yang dilayani MENJADI pelayanan prima (excellent service)…

“Mudahkanlah, jangan kau persulit. Gembirakanlah, jangan kau takut-takuti…” (HR. Ahmad) Saatnya Bangilan menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, pengaturan ini dimaksudan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Selain itu, pengaturan mengenai pelayanan publik bertujuan agar terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; agar terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; agar terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan agar terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelengaaran pelayanan publik.

Komponen standar pelayanan publik ini didesain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik sehingga masyarakat dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteran masyarakat. Di samping itu, dengan terpenuhinya standar pelayanan tersebut, dapat meminimalisir tindakan-tindakan maladminsitrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, penundaan berlarut dan sebagainya yang merupakan celah terjadinya tindakan korupsi. 

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyelenggara dituntut untuk menerapkan prisnsip efektif, efisien, inovasi dan komitmen mutu. Dengan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik dapat menghasilkan kepuasaan masyarakat sebagai pihak yang menerima pelayanan. Karena orientasi dari pelayanan publik adalah kepuasan masyarakat, masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai dengan apa yang diharapkan atau bahkan melebihi dari harapan masyarakat… (Kin’s)

admin

Belajar Peduli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Fiqh Ekologi (Lingkungan)

Kam Jan 23 , 2020
Melihat salah satu kitab karya syeikh Kholil muhyiddin satu ini menarik sekali untuk didiskusikan dan dikaji. Mengingat kondisi lingkungan yang terjadi belakangan ini sangat parah. Akibat ulah tangan manusia demi mencukupi kebutuhan sandang, pangan dan papan(properti) tak jarang mereka melakukan kecerobohan merusak lingkungan. Membuang sampah takterurai di sungai, penebangan liar, […]

Mungkin Anda Tertarik